Eks Bendahara Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan seorang mantan bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.34 Wita, setelah penyidik Kejari Muna menemukan dua alat bukti yang sah. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, dalam keterangan persnya.
“Tim penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan surat perintah nomor 1754/P.3.13/fd.2/10/2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui mekanisme ganti uang persediaan (GUP) di Bagian Umum Setda Muna Barat tahun 2023,” ujar Hamrullah.
Menurut penyidik, tersangka AS diduga melakukan sejumlah manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, di antaranya pada belanja tagihan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan perjalanan dinas. Laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak diverifikasi dengan bukti dukung yang sah.

AS juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengguna Anggaran (PA) pada tanda bukti kas (TBK) dan dokumen perjalanan dinas.
“Modusnya antara lain dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan mengambil alih peran pejabat pembuat komitmen. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Hamrullah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadan, menambahkan bahwa ada tiga komponen utama yang menjadi objek pemeriksaan, yakni tagihan listrik senilai sekitar Rp30 juta, BBM Rp700 juta, dan perjalanan dinas Rp400 juta.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sekitar 30 saksi. Ke depan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Fariadan.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, atau Pasal 9.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Reporter: Bensar Sulawesi







