Dukcapil Muna: Pemerintah akan Tetapkan Biaya Akses Rp1.000 Per NIK

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Disdukcapil Muna, Laode Abdul Kadir.(Bensar/Triaspolitika.id).

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menarik tarif Rp1.000 untuk lembaga yang mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Disdukcapil Muna, Laode Abdul Kadir pada Triaspolitika.id, Selasa (19/4/202).

Kata Kadir, pemberlakukan biaya akses Rp1.000 Per NIK ditujukan pada lembaga-lembaga yang bekerjasama dengan pemerintah seperti Perbankan dan BPJS.

“Sekitar 4.000 an lembaga yang telah bekerja sama dengan Dukcapil. Jadi pemberlakukan biaya akses Rp1.000 Per NIK ini bukan ditujukan untuk masyarakat umum,” jelasnya.

Kadir menambahkan, pemerintah juga memberlakukan program wajib E-KTP untuk masyarakat . ”Ada 155.544 jiwa khusus dewasa, serta anak-anak ada 30.186 jiwa yang harus memiliki KTP di Muna,” jelasnya.

Kadir memberitahu jika pengurusan administrasi KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk itu masyarakat di imbau bagi warga yang belum memiliki KTP segera ke Disdukcapil Muna.

Reporter: Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *