Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi, Polres Buton Dapat Apresiasi

waktu baca 3 menit

BUTON, TRIASPOLITIKA.ID – Langkah cepat Kepolisian Resor (Polres) Buton dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.

Apresiasi datang dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh pemuda. Mereka menilai langkah kepolisian menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional tanpa membedakan status maupun jabatan.

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).

Tidak lama setelah laporan diterima, polisi mengamankan oknum anggota yang dilaporkan. Terlapor diamankan sekitar tiga jam setelah laporan dibuat.

Penanganan kemudian dilanjutkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Dari proses tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan oknum anggota Polri itu sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buton untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain proses pidana, dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota tersebut juga ditangani melalui mekanisme internal oleh Propam Polres Buton.

Sejumlah kalangan eksternal menilai langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polres Buton dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dari kalangan akademisi, penanganan perkara itu dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip equality before the law, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian.

Sementara itu, tokoh masyarakat dan tokoh adat menilai ketegasan aparat penting untuk memberikan rasa keadilan sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya korban dalam perkara kekerasan seksual.

Tokoh pemuda juga menilai respons cepat kepolisian dapat menjadi pesan positif bagi masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana.

Kecepatan dalam menerima laporan, mengamankan terlapor, melakukan penyidikan, hingga menjalankan proses kode etik secara beriringan dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Meski demikian, apresiasi tersebut juga diiringi harapan agar seluruh proses penegakan hukum tetap dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Polres Buton menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan status maupun jabatan.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha melalui Kasi Humas AKP Anwar juga mengimbau masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

Menurut kepolisian, langkah itu penting untuk menjaga hak korban, tersangka, maupun saksi serta memastikan proses penyidikan dapat berlangsung secara objektif dan tidak terganggu oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Penanganan perkara tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Polri sekaligus menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan anggota akan diproses sesuai ketentuan.

Polres Buton menyatakan akan terus menjaga marwah institusi, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

  • Reporter: Anto