Dua Tahanan Polres Buton Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Lingkaran Mantan Pj Bupati

waktu baca 2 menit

BUTON, TRIASPOLITIKA.ID – Dua tahanan Kepolisian Resor (Polres) Buton dalam kasus dugaan penggelapan, Yongki dan La Ngkaaba, akhirnya angkat bicara.

Dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, keduanya mengaku uang miliaran rupiah yang mereka kumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan atas perintah pihak lain yang memiliki kuasa di Kabupaten Buton.

Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Buton, Yongki dan La Ngkaaba menyebut bahwa dana lebih dari Rp2 miliar tersebut diduga mengalir hingga ke lingkaran mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna.

Ketua LBH HAMI Buton, Advokat Apri Awo, S.H., CIL., MLC., mengatakan pihaknya telah menemui kedua kliennya di Lapas Baubau untuk mendalami keterangan terkait aliran dana tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman, LBH HAMI menilai kasus yang saat ini ditangani Polres Buton tidak sekadar penggelapan atau penipuan, melainkan memiliki unsur korupsi.

“Kasus ini bukan tipu gelap, tapi murni korupsi dalam bingkai gratifikasi. Mereka hanya kaki tangan yang mengumpulkan uang atas perintah orang yang punya kuasa di Kabupaten Buton ketika itu, yaitu La Haruna,” ujar Apri Awo, Selasa (14/10/2025).

Menurut Apri, kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait aliran dana yang dikumpulkan dengan janji proyek pemerintah daerah. Dana tersebut disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar dan mengalir ke sejumlah rekening berbeda, termasuk milik pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan La Haruna.

“Uang itu ada yang dikirim ke istrinya di Baubau, ke istrinya di Buton, dan ke rekanan La Haruna di Seram Barat untuk urusan nikel. Semuanya sudah kami kantongi datanya,” ungkap Apri.

LBH HAMI juga mengklaim telah mengantongi daftar penerima dana, besaran nominal, serta bukti transfer yang menguatkan dugaan adanya praktik gratifikasi. Selain itu, Apri menyebut kliennya sempat diperintahkan langsung oleh La Haruna untuk menghapus percakapan digital yang berisi instruksi pengiriman dana.

Kendati demikian, Apri menegaskan bahwa bukti komunikasi tersebut dapat dipulihkan melalui permintaan resmi penegak hukum kepada penyedia layanan telekomunikasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini secara transparan agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh,” pungkasnya.

  • Editor: Redaksi