DPRD Sultra Beri Pemahaman Hukum, Suwandi Andi: Masyarakat Jangan Buta Hukum

waktu baca 3 menit
DPRD Sultra saat memberikan pemahaman hukum masyarakat di Kota Baubau.(Ahmad/Triaspolitika.id)

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kecamatan Lea – Lea, Kota Baubau, Sabtu, (5/4/2022).

Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan, penyuluhan hukum kepada masyarakat merupakan tanggung jawab setiap penyelenggara negara, baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif.

Untuk itu, penyuluhan hukum terhadap masyarakat wajib dilakukan oleh DPRD, sebagai pembuat Undang-undang.

Menurut Suwandi, penyuluhan hukum adalah salah satu langkah konkret Legislator dalam memperkenalkan hukum kepada masyarakat.

Dengan begitu, warga bisa berlandaskan undang-undang dalam memperoleh perlindungan hukum sebagai dasar konstitusional.

“Masyarakat wajib dilindungi hak hukumnya, sebagaimna tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, tentang bantuan Hukum Kepada masyarakat Miskin,” jelas Suwandi pada Triaspolitika.id Sabtu, (5/3/2022).

Lanjut Suwandi, selain melakukan penyuluhan hukum, DPRD juga menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

DPRD Sultra saat memberikan pemahaman hukum masyarakat di Kota Baubau.(Ahmad/Triaspolitika.id)

“Perda yang disosialisasikan merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok warga miskin di Sultra. Sejauh ini banyak masyarakat yang belum tahu adanya anggaran khusus untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Sultra,” jelasnya.

Padahal, Perda bantuan hukum tersebut kata dia, terbit pada tahun 2015. Hanya saja pelaksanaannya baru dilakukan di tiga tahun terkahir.

Kata dia, anggaran yang disiapkan untuk bantuan hukum masyarakat miskin hanya Rp50 juta rupiah, yang meliputi seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Sultra.

Selama ini kata Suwandi, masih banyak masyarakat belum mengetahui jika mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra.

“Sosialisasi kali ini memang kita disajikan berbagai Perda. Saya melihat ada hal yang urgen, setiap pemberitaan. Masyarakat kita yang berada digaris kemiskinan selalu bermasalah dengan hukum dan ini yang harus kita sampaikan,” terangnya.

Lebih lanjut Suwandi mengatakan, fasillitas bantuan hukum tersebut tidak hanya menitik beratkan pada konsultasi menyangkut masalah hukum. Namun bisa saat terbentur pada hukum Perdata, Pidana maupun Tata negara.

Beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Sultra telah teregister di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah menjadi mitra pemerintah.

DPRD Sultra saat memberikan pemahaman hukum masyarakat di Kota Baubau.(Ahmad/Triaspolitika.id)

“Sehingga apabila masyarakat bermasalah dengan hukum maka bisa langsung meminta pendampingan LBH yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Menurutnya, masalah hukum ditengah masyarakat begitu kompleks. Belum lagi jangkauan yang begitu luas. Untuk itu DPRD akan terus melakukan langkah masiv, agar masyarakat dapat memahami perlindungan hukum sesuai Perda.

Kata Suwandi, pemberian pemahaman hukum terhadap masyarakat dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Buton Selatan dan Kota Baubau.

Hari pertama DPRD melakukan sosialisasi di Kota Baubau, bertempat di Kelurahan Lowu-Lowu dan Kelurahan Kolese,
Kecamatan Lea – Lea.

Suwandi mengapresiasi masyarakat yang telah merespon baik dengan upaya pemberian memahaman hukum terhadap masyarakat miskin.

Sementara itu Apriludin salah seorang praktisi hukum sekaligus advokat mengatakan, UU nomor 2 tahun 2015 lahir dengan filosofi, bahwa negara hadir untuk melindungi hak asasi masyarakat.

“Salah satunya warga mendapatkan hak yang sama untuk bantuan hukum. Semua warga harus sama diperlakukan didepan hukum,” kata Apriludin.

Kata dia, yang menjadi persoalan saat ini yaitu ketika masyarakat berhadapan dengan hukum.

“Warga rentan dengan hukum apalagi warga miskin. Warga sulit mendapatkan keadilan, karena tidak mampu menyiapkan dana untuk diri mereka,” katanya.

Apriludin mengatak, banyak warga berhadapan dengan hukum kerap memanggil pengacara untuk mendampingi mereka.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!