DPRD Soroti Pemda, 354 P3K Muna Belum Terima Gaji
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda) Muna belum juga membayarkan gaji 354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinyatakan lulus pada 2024 lalu.
Padahal, Surat Keputusan (SK) kelulusan mereka telah diserahkan langsung oleh Bupati Muna, Drs H Bachrun, MSi, pada Juli 2025.
Kondisi ini menjadi sorotan tajam dalam rapat pembahasan KUAPPAS-P 2025 di DPRD Muna. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Rasmin, menilai Pemda tidak serius mengurus hak pegawai yang seharusnya sudah terjamin.
“Pemda Muna ini aneh. Bagaimana dengan gaji 354 P3K Kabupaten Muna? Mereka lulus sejak 2024, SK sudah diserahkan Agustus 2025, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan hak mereka dibayarkan,” kata Rasmin kepada Sekda Muna, Eddy Uga, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhir pekan lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala BKAD Muna, Harun SE, MTp, menjelaskan pembayaran gaji P3K baru akan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025.
“Kita masukkan dalam APBD-P tahun ini. Saat ini kami masih menunggu laporan dari masing-masing OPD terkait penempatan pegawai tersebut. Setelah itu dibuatkan Peraturan Bupati, baru gaji bisa dibayarkan,” jelas Harun di hadapan tim Banggar DPRD Muna.
Sementara Sekda Muna, Eddy Uga, turut mengakui keresahan atas keterlambatan pembayaran tersebut.
“Bukan hanya dewan, kami di eksekutif juga gelisah menunggu. Namun sudah jelas tadi, gaji P3K akan dianggarkan di APBD-P 2025. Tinggal menunggu proses administrasi, insyaallah semua akan terbayar,” ujarnya.
Belum cairnya gaji ratusan P3K ini menambah daftar panjang persoalan keuangan daerah yang disorot publik.
DPRD Muna mendesak Pemda lebih transparan dan disiplin dalam mengelola anggaran agar kesejahteraan aparatur, khususnya P3K, tidak terus terabaikan.
- Reporter: Bensar Sulawesi







