DPRD Geram, Pemda Muna Telat Bayar Listrik Lampu Jalan Padam
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – DPRD Muna geram lantaran pemerintah daerah Kabupaten Muna telat membayar tunggakan listrik, sehingga mengakibatkan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Muna padam.
Pihak PT PLN persero terpaksa memutuskan aliran listrik karena pemerintah daerah belum membayar tunggakan senilai Rp111 juta.
Ketua Komisi II DPRD Muna LM Sahlan menilai, pemerintah daerah lamban dalam menyelesaian Peraturan Bupati atas penjabaran APBD 2024, sehingga menyebabkan tunggakan listrik belum terbayarkan.
“Saya berharap pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan PLN terkait pemadaman lampu jalan di kota Raha,” ujar Sahlan, Rabu (31/01/2024).
Menurut politisi Hanura itu, pemadaman listrik berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Kegiatan kemasyarakatan maupun aktivitas lainnya menjadi terganggu akibat pemadaman yang dilakukan oleh PLN.
“Pemadaman lampu jalan di Raha seperti kota mati. Ini sangat meresahkan masyarakat,” katanya.
Kata dia, pihak PLN telah bersurat ke Pemda Muna pada tanggal 30 Januari 2024 terkait tagihan PJU terhadap senilai Rp111.030.403.
‘’Tagihan terus berjalan, jatuh tempo rekening listrik lampu jalan mulai bulan Januari 2024 untuk pemakaian Desember 2023 yang belum dilunasi,’’ ungkapnya.
Kata dia, pemutusan PJU akan memberikan tidak nyaman pada masyarakat, khususnya yang berada di Kota Raha.
Manager PLN Raha Dambarudin berharap , pemerintah daerah segera melunasi tunggakan listrik, agar penyambungan Kembali dilakukan.
“PLN sangat berharap Pemda Muna dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik PJU, agar penyambungan aliran listrik dapat Kembali dilakukan,” ujar Dambarudin.
Reporter: Bensar Sulawesi







