Dinas PUPR Koltim Sosialisasi Perda RTRW di Dangia

waktu baca 2 menit
Dinas PUPR Koltim Sosialisasi Perda RTRW di Dangia

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Perhubungan Kolaka Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kolaka Timur Tahun 2020 – 2040. Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Dangia pada Kamis, (20/07/2023).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Fery mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Kolaka Timur tentang RTRW.

”Luas tanah atau bumi tidak bertambah tetapi jumlah penduduk semakin bertambah setiap waktu,” ujar Fery.

Kata dia, Kolaka Timur memiliki beragam ekosistem. Secara umum ekosistem tersebut harus dimanfaatkan dan dilindungi oleh masyarakat. “Kolaka Timur sangat kaya akan ekosistem, ada pegunungan kemudian ada dataran dan ada juga rawa yaitu rawa aopa Watumohai,” papar Fery.

Dengan potensi yang ada, Kolaka Timur dapat memaksimalkan potensi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. “Tanah kita ini tetap tapi jumlah penduduk kita bertambah terus, sehingga kita butuh rencana tata ruang wilayah yang berdasar hukum dalam bentuk peraturan daerah,” jelas Fery.

Sebagaimana diketahui bahwa Perda RTRW Kolaka Timur berlaku selama 20 tahun yaitu mulai tahun 2020 sampai 2040.

“Perda Nomor 4 ini akan menjadi dasar untuk mengarahkan pembangunan Kolaka Timur. Kemudian untuk menyusun RPJMD Kolaka Timur lalu diturunkan ke desa menjadi RPJMDes. Setelah itu diturunkan lagi menjadi RKPDes tiap tahun kemudian dibuat APBDes sebagai landasan pembangunan dan penganggaran,” jelasnya.

“Panjang jalan kabupaten sesuai SK yang ada saat ini. Nanti kita akan update SK jalan ini, kita bersama pemerintah desa juga, jalan kabupaten yang terdata saat ini itu sepanjang 1.036 Km dan yang sudah diaspal baru sekitar 70 Km,” kata Fery usai menjawab pertanyaan yang dilontarkan Kepala Desa Gunung Jaya Sutrisno Handoko.

Sekdes Mulia Jaya mempertanyakan terkait sengketa lahan yang terjadi di wilayah desanya. “Warga kami ini menduga ada indikasi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai masyarakat pribumi, nah landasan yang membuat mereka berani melakukan klaim itu berdasarkan surat Rekomendasi dari MADAGA tertanggal 5 Juli 2010,” kata Sekdes Mulia Jaya.

”Tanah dapat dikatakan sebagai tanah ulayat setidaknya memenuhi 5 kriteria yang ditetapkan oleh aturan perundang- undangan. “Ada 5 kriteria kalau saya tidak salah ingat, diantaranya itu strukturnya masih ada, kemudian tidak bertentangan dengan undang- undang, untuk lebih jelasnya nanti bisa ditanyakan ke BPN sebagai instansi yang bertanggung jawab untuk pertanahan, tapi kalau ada tanah ulayat disini pasti sudah masuk ke kami,” kata Fery.

Kegiatan sosialisasi perda tersebut dihadiri oleh Kabid Bina Marga bersama staf, Sekcam Dangia bersama staf kecamatan dangia, Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Reporter : Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *