Diduga Terlibat Politik, Bawaslu Proses Tiga ASN di Muna ke BKN

waktu baca 1 menit

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Bawaslu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah memproses tiga (Aparatur sipil negara atau ASN Pemerintah Kabupaten Muna, ke Bandan Kepegawaian Negara (BKN). Ketiganya diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saat momentum Pilkada 2024.

Mustar, Koordiv Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Muna mengatakan, ketiganya merupakan ASN aktif, mereka mengantar salah satu calon saat mendaftar di KPUD Muna.

Kata dia, Bawaslu sudah melakulan pemeriksaan terhadap para pelapor beserta bukti bukti atas dugaan oknum ASN, kini sudah lengkap baik secara formil maupun materil, setelah dilakukan pleno.

“Tiga oknum ASN tersebut berinisial A, S dan W. Laporannya sudah diteruskan ke BKN,” ungkapnya pada Kamis (05/09/29/024) melalui via telpon.

Lanjut Mustar, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada tanggal 23 Agustus 2024. Adapun peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Dengan adanya Perpres ini dugaan keterlibatan tiga oknum ASN tidak lagi dibawa di KASN tapi ke BKN untuk diproses. Terbukti atau tidak nanti BKN yang memutuskan,” tandasnya.

Reporter: Bensar Sulawesi