Dana Desa Muna Cair, DPMD Minta Kades Gunakan Anggaran Sesuai aturan

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muna, Rustam.(Bensar/Triaspolitika.id)

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mulai dicairkan. Dana desa tersebut langsung ditransfer ke rekening desa masing-masing.

“Pencairan dimulai sejak kemarin, Senin 25 April. Kemarin juga sudah ada transaksi anggaran dari kas negara ke rekening kas Desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam, saat ditemui Triaspolitika.id Selasa, (26/04/2022).

Rustam mengatakan, dana desa yang dicairkan bulan ini, merupakan anggaran dana desa tahap pertama terhadap 124 desa di Muna.

Rustam meminta kepala desa untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, ia juga meminta pemerintah desa untuk proaktif dalam mengajukan pencairan, sebab batas pencairan anggaran terakhir pada Kamis 28 April minggu ini.

Rustam juga meminta kepala desa untuk mengunakan anggaran dana desa sesuai aturan yang berlaku, dan tidak menyalahgunakan anggaran tersebut.

”Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi seyogyanya anggaran tersebut digunakan sesuai juknis,” terang Rustam.

Untuk diketahu, Pemerintah kabupaten Muna telah menerima anggaran sebesar Rp110 miliar, dengan rincian kegunaan anggaran, dana desa 40 persen, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40 persen.

”Jadi selain dana desa, kepala desa juga bisa mencairkan anggaran BLT pertiga bulan, senilai Rp900 ribu per kepala Keluarga. Penerima BLT di Muna berkisaran 20 ribu libih KK,” pungkasnya.

Reporter: Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!