Catat Tanggalnya! Kejari Kolaka Jual 22 HP Barang Bukti Inkrah, Dijamin Aman

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Ada kabar menarik bagi warga Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akan menjual langsung 22 unit telepon genggam (HP) yang telah menjadi barang bukti perkara dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penjualan tersebut dijadwalkan berlangsung Selasa, 18 Agustus 2026, di Kantor Kejari Kolaka.

Kegiatan ini menjadi salah satu agenda dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin, S.H., M.H., mengatakan penjualan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang ditujukan agar keberadaan institusi Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

“Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud nyata pengabdian insan Adhyaksa kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kejari Kolaka, yakni Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur,” ujar Bustanil.

Pria yang akrab disapa Tanil itu mengatakan sebanyak 22 unit HP yang akan dijual merupakan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Masyarakat pun tidak perlu khawatir untuk mengikuti penjualan tersebut.

“Pelaksanaannya pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Jangan takut untuk membeli karena kami pastikan seluruh prosesnya aman dan sesuai aturan,” katanya.

Menurut Bustanil, penjualan HP barang bukti inkrah bukan satu-satunya kegiatan yang disiapkan Kejari Kolaka dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.

Sejumlah kegiatan sosial dan pelayanan publik juga disiapkan untuk masyarakat.

Di antaranya Gerakan Pangan Murah (GPM) yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Selain itu, Kejari Kolaka juga akan menggelar pemeriksaan kesehatan gratis, donor darah, hingga penyerahan sertifikat tanah untuk rumah ibadah.

Rangkaian kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 18 Agustus hingga 1 September 2026, dengan pusat kegiatan di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.

Bustanil berharap rangkaian kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari perayaan hari lahir institusi, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat hubungan antara Kejaksaan dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dan berpartisipasi dalam seluruh rangkaian kegiatan ini. Jadwal lengkap masing-masing kegiatan dapat dilihat melalui flyer resmi yang telah dipublikasikan di media sosial Kejari Kolaka,” ujarnya.

Masyarakat juga diajak menginformasikan kegiatan tersebut kepada keluarga, sahabat, dan kerabat agar berbagai layanan yang disediakan dapat dimanfaatkan secara luas.

Melalui peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari Kolaka menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

Tak hanya melalui penegakan hukum, institusi Adhyaksa juga berupaya hadir melalui kegiatan sosial dan pelayanan yang menyentuh kebutuhan warga.

  • Editor: Dekri