Bupati Muna Apresiasi Program Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Raha

waktu baca 2 menit
Penanda tanganan MoU Program Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Raha Senin, (30/8/2021).|Bensar/Triaspolitika.id

MUNA, TP – Pengadilan Agama kota Raha, Kabupaten Muna saat ini memberlakukan program Sidang Isbat Nikah. Program sidang Isbat Nikah merupakan program yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, biaya yang dikeluarkan pada program tersebut terbilang murah, dan cepat.

Kepala Kantor Kementerian Pengadilan Agama Raha, Subianto Nugroho menuturkan, Program Sidang Isbat Nikah Terpadu Mandiri sebenarnya sudah diberlakukan sejak tiga tahun lalu, namun penanda tanganan MoU tersebut baru dilaksanakan pada Senin, 30 Agustur 2021, hari ini.

“Program Sidang Isbat Nikah Terpadu Mandiri ini sudah kami lakukan di Muna yaitu di Desa Ngonsume Kecamatan Duruka Kabupaten Muna. Ada 16 perkara yang akan kami sidangkan di sana dalam waktu dekat ini,” ungkap Subianto Nugroho saat ditemui Triaspolitika.id.

Sedangkan untuk di Kabupaten Muna Barat, program tersebut kata dia sudah diberlakukan beberapa tahun lalu yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Mubar. Namun karena pandemik Covid-19, kegiatan di Mubar terpaksa terhenti.

Penanda tanganan MOU program Isbat Nikah Terpadu Mandiri lanjut Subianto, guna menjalin kerjasama administrasi kependudukan, yang berkaitan dengan masalah warisan harta tidak bergerak, serta mempermudah bagi masyarakat yang sedang berperkara.

Untuk itu melalui Subianto berharap pemerintah Muna dapat mendukung program tersebut dengan cara menganggarakan melalui APBD Muna.

“Kami berharap Pemda Muna dan Mubar, dapat menganggarkan dana untuk program ini nantinya. Agar mempermudah bagi para pencari keadilan dengan waktu yang cepat biaya murah. Kami di Pengadilan Agama Raha sudah menggelar sidang Isbat Nikah keliling sejak tahun 2020 hingga 2022 nanti,” katanya saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Raha.

Sementara itu Bupati Muna, LM Rusman Emba mengapresiasi program Sidang Isbat Terpadu Mandiri yang diselenggrakan oleh Pengadilan Agama Raha.

“Saya apresiasi kegiatan ini. Kegiatan ini akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, tidak lagi yang namanya ego sektoral, bukan zamannya lagi. Tapi sinergitas antar lintas sektoral itu yang harus kita tingkatkan terus,” jelas Rusman Emba.

Penandatanganan MoU antara Kantor Pengadilan Agama Raha, Kementerian Agama Kabupaten Muna,
Kementrian Agama Mubar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Muna, Dinas kepependudukan dan pecatatan sipil Muna dan Mubar serta Rutan Kelas II B Raha menandakan jika program Sidang Isbat Nikah resmi diberlakukan di dua Kabupaten yakni Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Reporter: Bensar Sulawesi