Bupati Konawe Hadiri Penandatanganan Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan di Sultra
TRIASPOLITIKA.ID : KENDARI – Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST., turut menghadiri agenda penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Negeri dari seluruh kabupaten/kota di Sultra.
Acara yang berlangsung di Hotel Claro Kendari ini juga dirangkaikan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain para kepala daerah, hadir Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangeruka, pejabat lingkup pemerintah provinsi, serta kepala dinas tenaga kerja dari 17 kabupaten/kota.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan aparat kejaksaan dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Bupati Konawe, Yusran Akbar, menyampaikan apresiasi atas komitmen semua pihak dalam mengawal pelaksanaan Inpres tersebut. Ia menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting bagi kesejahteraan pekerja, bukan hanya kewajiban pemberi kerja.
“Pemerintah Kabupaten Konawe mendukung penuh langkah strategis ini. Kami berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejati, dan Kejari se-Sultra benar-benar mampu memberikan kepastian perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Melalui forum monitoring dan evaluasi, para pemangku kepentingan juga meninjau perkembangan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Sultra, termasuk hambatan yang dihadapi serta langkah strategis yang akan ditempuh ke depan.
Harapannya, upaya bersama ini dapat mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, sejalan dengan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Tenggara.







