BKPSDM Muna : Jika Tidak Terima Mutasi, PP 53 Menanti

waktu baca 1 menit
Ilustrasi

MUNA, TP – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kembali menegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak terima dengan dimutasi yang dilakukan pemerintah, maka Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti.

Sukarman Loke Kepala BKPSDM mengatakan, tidak ada alasan seorang ASN tidak menerima mutasi, sebab mutasi sesuai mekanisme.

“Setelah mutasi para guru diawasi dalam proses mengajar, jika tidak hadir selama 45 hari atau selama 1 tahun maka menanti PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya, Kamis, (25/03/2021).

Mutasi tahap satu itu terdiri dari guru sebanyak 222 orang, tenaga kesehatan 230 orang dan tenaga administrasi sebanyak 150.Tahap dua. 225 guru akan mendapatkan surat mutasi kerja.

“Terkait mutasi yang direncanakan sejak tahun lalu, mengingat menganggu jalannya pilkada dan memiliki mekanisme. Soal mutasi tak ada unsur politik, hanya kebetulan saja momentumnya,” cetusnya.

Kata Sukarman, saya siap diundang oleh DPR untuk melakukan hearing untuk memberikan penjelasan.

“Tetapi tidak merubah surat keputusan mutasi, nantinya yang dibahas bukan perasaan tapi aturan,” imbuhnya.

Sebelumnya BKPSDM melakukan mutasi total
225 guru, mutasi tersebut tidak diterima para guru sehingga bertandang di DPR Muna untuk meminta keadilan.

Reporter: Bensar