Bertambah Lagi Tersangka Korupsi Proyek Gedung AKKP 2015
WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun anggaran 2015.
Proyek senilai Rp7,5 miliar itu diketahui mangkrak dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,7 miliar. Penetapan empat tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Kejari menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama.
Empat tersangka baru tersebut terdiri dari seorang penyedia berinisial IR, serta tiga konsultan pengawas masing-masing berinisial AP, AR, dan Z.
“Ketiganya sudah kami lakukan penahanan di Rutan Kendari setelah pemeriksaan,” ujar tim penyidik Kejari Wakatobi, Selasa (23/9).
Sementara itu, tersangka IR belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. “Kami akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dan berharap yang bersangkutan kooperatif,” lanjutnya.
Kejari Wakatobi menyebut jumlah tersangka masih berpotensi bertambah, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberantas praktik korupsi di Wakatobi,” tutur perwakilan Kejari.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan terhadap MTF, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung AKKP. Dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan keterlibatan pihak penyedia dan konsultan pengawas yang diduga turut menikmati hasil korupsi.
Hasil audit lembaga keuangan negara menyebutkan, proyek pembangunan gedung tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 miliar. Pihak Kejari Wakatobi menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab berhasil diungkap.
Reporter: Anto







