Bekerja 24 Jam, Honor Tertunda: Keluhan Nakes Honorer Muna Barat Mencuat

waktu baca 2 menit
Ilustrasi dok. Triaspolitika.id

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Tenaga kesehatan (nakes) honorer yang bertugas di puskesmas se-Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan keterlambatan pencairan honor selama delapan bulan, terhitung sejak Mei hingga Desember 2025.

Selain itu, mereka juga menyoroti tunggakan klaim kapitasi dan non-kapitasi BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan sejak 2024.

Keluhan tersebut mencuat ke ruang publik setelah diunggah dalam grup Facebook Muna Barat Watch oleh akun Wiilliam April, Selasa (30/12).

Unggahan itu memantik perhatian warganet dan disertai desakan agar Bupati Muna Barat turun tangan menyelidiki dugaan kelalaian di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Dalam unggahannya, Wiilliam April mempertanyakan belum cairnya honor para nakes hingga mendekati pergantian tahun, meski mereka tetap menjalankan tugas pelayanan kesehatan selama 24 jam.

Ia juga mempertanyakan kejelasan klaim BPJS Kesehatan, khususnya untuk layanan persalinan dan rujukan pasien, yang disebut-sebut tertahan sejak 2024.

“Lari ke mana dana klaim tersebut?” tulisnya dalam unggahan yang menuai beragam tanggapan dari anggota grup.

Sejumlah komentar bernada pesimistis turut mengiringi diskusi tersebut. Salah satunya datang dari akun Lamaulid yang menyatakan keraguan bahwa honor tersebut akan dibayarkan pada tahun berikutnya.

Menanggapi keluhan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat, Arif Ndaga, menegaskan bahwa dana jasa non-kapitasi BPJS Kesehatan telah dikirim ke rekening masing-masing puskesmas.

“Kemungkinan pihak puskesmas masih melakukan pengecekan dan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban sebelum dibagikan. Setelah seluruh administrasi lengkap, anggaran tahun 2025 akan segera dibayarkan,” ujarnya.

Terkait keterlambatan honor nakes honorer, Arif menjelaskan bahwa hal tersebut dipicu oleh proses pergantian pimpinan yang mengharuskan pembaruan spesimen tanda tangan sebagai syarat pencairan anggaran.

“Spesimen pimpinan baru baru saja selesai. Dalam satu-dua hari ini honor akan cair. Tanpa spesimen, anggaran tidak bisa dicairkan karena bukan lagi pimpinan lama,” jelasnya.

Ia menambahkan, kendala tersebut terjadi secara menyeluruh di tingkat kabupaten karena surat keputusan (SK) tenaga honorer baru diterbitkan pada 29 Desember 2025.

“Hari ini sudah saya tandatangani dan prosesnya akan dilanjutkan ke bagian keuangan,” katanya.

Arif juga mengungkapkan bahwa Dinkes Muna Barat tengah melakukan rapat evaluasi untuk membahas sejumlah anggaran yang belum terselesaikan.

Ia mengakui adanya penggeseran pola pembayaran honor yang sebelumnya dilakukan per triwulan, salah satunya dipengaruhi oleh penyesuaian anggaran bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meski demikian, Arif memastikan seluruh hak tenaga kesehatan honorer akan tetap diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

  • Reporter: Bensar