Basaran Zakat Fitrah di Mubar Resmi ditetapkan, Berikut Nilainya
MUBAR, TRIAS POLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran zakar fitrah 1443 Hijriah, Senin (11/4/2022).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) La Karimu.
Kata La Karimu, penetapan zakat fitra berdasarkan harga lokal, hasil pantauan Disperindag Mubar di sejumlah pasar di tiga wilayah besar di Mubar.
“Hasil penetapan besaran zakat fitrah yakni beras kepala sebesar Rp37 ribu per jiwa, beras super kepala Rp33 ribu per jiwa. Kemudian beras biasa atau beras dolog Rp30 ribu per jiwa dan jagung Rp17.500 ribu per jiwa,” jelas La Karimu.
Menurut La Karimu, Besaran zakat fitrah tahun 2022 ini turun jika dibanding tahun 2021 lalu, seperti kategori beras turun satu persen dan hanya jagung yang mengalami peningkatan sebesar dua persen.
“Besaran Zakat Fitrah jagung yang mengalami peningkatan dari sebelumnya tahun lalu Rp15 ribu dan tahun 2022 mencapai Rp17.500,” tambahnya.
La Karimu berharap masyarakat dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing.
“Baznas Kabupaten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat,” pungkasnya.
Reporter: Dedi







