Baru Tiga Minggu Menjabat, Kajari Muna Tahan Mantan Sekda Mubar terkait Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar

waktu baca 2 menit

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, Indra Thimoty, menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Keduanya yakni mantan Sekretaris Daerah Muna Barat LM Husein Tali dan Kepala Subbagian Keuangan Wa Haliya. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-1999/P.3.13/Fd.2/12/2025.

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengatakan tim penyidik telah menetapkan dua tersangka setelah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah.

“Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka, yakni LM Husein Tali menyerahkan user ID dan password akun Sekretaris Daerah kepada Rani Astuti dan La Ode M Sazral Soliwunto selaku PPTK untuk mengelola akun tersebut demi kemudahan proses administrasi dan operasional kegiatan,” ujar Fariadin.

Ia menjelaskan, sebagai Pengguna Anggaran, Husein Tali tidak melakukan pengujian atas kebenaran tagihan maupun bukti pertanggungjawaban pada realisasi belanja Ganti Uang Persediaan (GUP), termasuk pembayaran listrik, BBM, dan perjalanan dinas.

Sebaliknya, ia memberikan persetujuan kepada bendahara pengeluaran untuk memproses pembayaran tanpa verifikasi yang memadai.

Selain itu, Husein Tali disebut menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK) dan surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta.

Ia juga diduga mengetahui adanya sejumlah pengeluaran tanpa pos anggaran, namun tetap meminta Rani Astuti mempertanggungjawabkan pengeluaran tersebut melalui anggaran rutin.

“Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar,” kata Fariadin.

Kejari Muna kemudian menahan LM Husein Tali selama 20 hari, terhitung 8–27 Desember 2025, di Rutan Kelas II B Raha.

Atas kasus tersebut, Husein Tali disangkakan melanggar:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Reporter: Bensar Sulawesi