Bapenda Sultra Gelar Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Juli 2026

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal melaksanakan Operasi Terpadu Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara mulai 6 hingga 31 Juli 2026.Pelaksanaan operasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/1007/07.2026/BP tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Wilayah se-Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa operasi digelar sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan pada rentang tanggal 6 sampai 31 Juli 2026,” demikian isi surat tersebut.

Bapenda Sultra juga menginstruksikan seluruh kepala UPTB untuk berkoordinasi dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres di masing-masing daerah serta instansi terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan operasi.

Selain itu, setiap UPTB diminta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor setiap hari kepada Plt Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.

Dengan adanya operasi terpadu ini, masyarakat diimbau segera melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor guna menghindari sanksi maupun tindakan penertiban selama pelaksanaan operasi berlangsung.

  • Editor: Dekri