Bahlil Kaget Temukan 22 Ribu Sumur Minyak di Belakang Rumah Warga Muba, Janji Legalkan Jadi Sumur Rakyat

waktu baca 2 menit
Sumur migas Ledok, salah satu lapangan migas tua di wilayah kerja (WK) Pertamina EP Cepu. (Foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku terkejut saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dalam kunjungan itu, ia menemukan sekitar 22 ribu sumur minyak yang berada di sekitar permukiman warga.

“Saya datang ke Kabupaten Musi Banyuasin, Muba, melihat di sana ada sekitar 22.000 sumur. Saya cukup kaget, karena di belakang rumah masyarakat ternyata sumur mereka sudah ada,” ujar Bahlil di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Senin (20/10) dilansir Liputan6.com.

Menurutnya, ribuan sumur tersebut menyimpan potensi besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lokal. Namun, potensi itu baru bisa dioptimalkan jika sumur-sumur tersebut dilegalkan dan diatur sebagai sumur rakyat.

“Produksi mereka rata-rata 2–3 barel per hari. Ini potensi besar untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membangun ekonomi lokal, dan membuka lapangan kerja,” kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan, pemerintah berkomitmen melegalkan sumur-sumur minyak rakyat agar warga tak lagi khawatir terhadap tindakan aparat atau oknum tertentu. Setelah dilegalkan, hasil produksinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dan Medco Energy.

“Supaya masyarakat tidak lagi merasa takut. Produksinya nanti dibeli oleh KKKS, termasuk Pertamina dan Medco,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bahlil telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang melegalkan 45 ribu sumur rakyat di berbagai daerah. Regulasi ini memberikan hak pengelolaan kepada koperasi, BUMD, dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) di wilayah sekitar.

Dalam perhitungan Bahlil, satu sumur rakyat dapat menghasilkan 3–5 barel minyak per hari. Dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) di kisaran US$65 per barel, dan pembelian KKKS sebesar 80 persen dari harga ICP, maka nilai jual minyak rakyat mencapai sekitar US$52 per barel, atau setara Rp2,4 juta per hari.

“Kalau satu sumur menghasilkan 3 barel, itu setara 477 liter per hari. Kalau dikali harga tadi, potensi pendapatan per hari mencapai Rp2,4 juta,” jelas Bahlil dalam acara penandatanganan MoU antara Kementerian ESDM dan BPS di Jakarta, Selasa (14/10).

Ia menambahkan, setiap sumur rakyat minimal melibatkan lima pekerja. Artinya, satu pekerja dapat memperoleh sekitar Rp480 ribu per hari, atau sekitar Rp14,4 juta per bulan jika bekerja penuh selama 30 hari.

“Itu uang yang berputar di desa, dari rakyat untuk rakyat. Coba bandingkan dengan gaji PNS yang Rp6–7 juta per bulan. Ini bukan dari APBN, tapi dari hasil kerja rakyat sendiri,” tegasnya.

Bahlil berharap legalisasi sumur rakyat dapat menjadi model penguatan ekonomi berbasis sumber daya lokal. Selain mengurangi praktik ilegal, kebijakan ini diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus kesejahteraan masyarakat desa penghasil minyak.

  • Editor: Redaksi