Asik Tidur, Pengedar Sabu di Kolaka Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit

KOLAKA, TP – Seorang pemuda asal Jalan Badewi, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka di kediaman rekannya saat sedang tertidur.

Pelaku tak berkutik saat personil Satres narkoba mengledah kamar tersebut. Dalam penggledahan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat tiga gram lebih yang disimpan pelaku dibawa kasur kamar rekannya.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh Alwi menerangkan, pemuda inisial A alias S merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target operasi Polisi selama ini.

Kata Alwi, pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari Kota Kendari yang diarahkan oleh rekannya salah seorang narapidana di Lapas Muna dengan sistem tempel.

Kasat Res narkoba juga mengatakan, jika polisi melakukan penggrebekan dikediaman rekan pelaku atas laporan dari masyarakat.

”Kami mendapat laporan dari masyarakat, sehingga kami melakukan penggrebekan. Al hasil, kami menemukan barang bukti siap edar milik pelaku,” jelas Iptu Muh Alwi Akbar.

Kata Alwi, saat ini Polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Reporter : A. Jamal

 

error: Content is protected !!