Arman Alini Jadi Pembicara Seminar Penanganan Sampah di Pulau Tomia

waktu baca 2 menit
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini saat membawakan materi di Seminar Penanganan Sampah di Pulau Tomia, bertempat di Aula kantor Kecamatan Tomia Timur, pada Saptu (16/07/2022). Foto: Dokumentasi Arman Alini.

WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini menjadi pembicara pada Seminar Penanganan Sampah di Pulau Tomia, dengan tema “Upaya Menemukan Solusi Penggelolaan Sampah di Pulau Tomia” bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tomia Timur, Saptu (16/07/2022). 

Turut Hadir sebagai Narasumber ;
1. Arman Alini, ketua komisi I DPRD Wakatobi
2. LM. Saleh Hanan (NGO)
3. Iwanuddin (Balai Taman Nasional)
4. Arifuddin (Pegiat Lingkungan)
Pelaksana kegiatan Komunitas KATUTURA Pulau Tomia.

Arman Alini mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia
(INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/tahun. Sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 milyar lembar atau sekitara 85.000 ton kantong plastik pertahun.

“Berdasarkan data Indonesia National Plastic Action Partneship yang dirilis April 2020, sebanyak 67,2 juta ton sampah Indonesia masih menumpuk setiap tahunnya, dan 9 persennya atau sekitar 620 ribu ton masuk ke sungai, danau dan laut, ” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Wakatobi ini menambahkan volume sampah di Sulawesi Tenggara di perkirakan mencapai 485.100 ton per tahun, dengan asumsi setiap bulan menghasilkan sampah 0,5 kg per orang setiap hari, dengan jumlah penduduk Sultra 2,7 juta jiwa

“Pemerintah Kabupaten Wakatobi mencatat, produksi sampah sebanyak 45 ton perhari, 30 – 40 persen merupakan sampah plastik. Wakatobi Taman Nasional, Wakatobi Cagarbiosfer Bumi, Wakatobi KSPN, atas predikat yang begitu bernilai, Sampah (Organik dan Anorganik) akan menjadi ancaman bagi Kabupaten Wakatobi hari ini dan esok, ” katanya.

Lanjut kata dia, sampah anorganik menjadi ancaman bagi lingkungan darat dan laut, menghambat pertumbuhan organisme (Pertanian) dan parahnya jika menumpuk di perairan dalam jumlah yang banyak akan berdampak pada tutupan karang, pencemaran dan menghambat/pertumbuhan, bahkan dapat membunuh biota laut. Sampah anorganik yang tidak terkendali mengancam nyawa manusia, sampah anorganik yang tidak terkelola menjadi momok pariwisata kita.

Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014, nampaknya belum dilaksanakan secara komprehensif. Minimnya keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap urusan sampah di Kabupaten Wakatobi, menandakan Pemerintah Daerah sebagai eksekutor penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak serius menyambut label Wakatobi sebagai Taman Nasional, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan penobatan Wakatobi sebagai salah satu Cagar Biosfer Bumi.

“Kurangnya kepedulian Pemerintah Daerah terhadap Komunitas dan Organisasi non Pemerintah yang konsen terhadap lingkungan, melalui kerja sama (pembinaan, pelatihan). Kalau bukan saat ini, kapan?, kalau bukan kita, siapa?. Sangat disayangkan dalam kegiatan Seminar tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi tidak menghadiri kegiatan dan tidak mendelegasikan orang, padahal di undang resmi, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup menjadi motor penggerak pada kegiatan dimaksud,” pungkasnya.

Reporter: Anto