ALPDEM Ragu Konsisten Gubernur Sultra ‘Lemah’ Tengahi Konflik Aset Baubau-Buton

waktu baca 3 menit
JASMIN, Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi (ALPDEM) Kota Baubau. Foto: Atul W/Triaspolitika.id

BAUBAU, TP – Aliansi Pemuda Demokrasi (ALPDEM) Kota Baubau sayangkan sikap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi SH, dinilai kurang konsisten tengahi konflik pengelolaan aset, yaitu antara Kabupaten Buton dan Kota Baubau yang tak kunjung redup dan terus bergulir beberapa hari terakhir.

Ketua ALPDEM Baubau, Jasmin menganulir bahwa penguatan melalui Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 032/1266 Tertanggal 25 Maret 2021, tidak dapat dijadikan landasan tepat untuk dijadikan solusi ke rana hukum.

“Persoalan aset ini kami anggap bentuk ketidak konsistennya Gubernur Sulawesi Tenggara, Surat Gubernur yang dikeluarkan hanya sebatas himbauan, tanpa tindak lanjut ke Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

 “Apalagi surat tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum yang kuat,” singgung nya.

Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, seperti Surat Gubernur hanya sebatas himbauan.

“Artinya bahwa Surat Gubernur per tanggal 25 maret tersebut tidak mampu menjadi turunan UU nomor 3 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau dan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata dia.

“Mau tidak mau harusnya Gubernur mengeluarkan Pergub yang dijadikan legal standing dasar hukum yang kuat. Hal ini tidak boleh dianggap sepele, harus ada langkah kongkrit serta konsisten Gubernur untuk menjadi penengah dalam masalah aset ini,” terang Demisioner LMND Kota Baubau saat di wawancarai Triaspoltika.id. Jum’at (16/4/2021).

Lagi, Jasmin mengungkapkan, bahwasanya Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi se Sulawesi Tenggara, selain bisa berkonsultasi bersama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam Pengelolaan Barang Milik Negara, maupun dalam hal ini Gubernur mengajak Anggota DPRD setempat untuk bersama-sama menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

“Sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah RI No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” imbuhnya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah RI No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 1 ayat 2 bahwa Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada pasal 5 ayat (2) bahwa barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilengkapi dokumen perolehan.

ALPDEM Baubau, berharap Gubernur Sultra segera menuntaskan konflik ini, sehingga tidak memancing posisi esensi di masing-masing Kepala Daerah yang bersengketa.

“Kita ingin perang dingin ini segera usai, agar tidak memunculkan persepsi sebagai strategi demografi,” pungkas dia.

Sebelumnya, Gubernur Sultra, H. Ali Mazi SH, memfasilitasi pertemuan pada Senin 25 Januari 2021 lalu, yakni antara Wali Kota Baubau AS Tamrin yang didampingi jajaran Pemkot Baubau, dan Kabupaten Buton hadir Bupati Buton La Bakri, beserta jajarannya yang berujung pada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah aset sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : ATUL W