ALPDEM: Aktivasi IO RS Siloam, Pemkot Baubau Diduga Maladministratif

waktu baca 4 menit
Jasmin, Ketua Aliansi Pemuda Demokrasi (ALPDEM) Kota Baubau. Foto: Ist

BAUBAU, TP – Sempat terhenti, dikutip salah satu media, Ijin Operasional (IO) Rumah sakit (RS) Siloam Hospital Buton diperpanjang hingga tahun 2022 oleh Pemerintah Kota Baubau, pada Senin 5 April 2021 yang lalu, pasca berakhir ditanggal 31 Maret 2021.

Kesan yang seolah dipaksakan, Aliansi Pemuda Demokrasi (ALPDEM) Kota Baubau, mengecam oknum di instansi terkait lingkup Pemerintah Kota Baubau dikarenakan dugaan tindakan maladministratif penerbitan Ijin Operasional RS Siloam selama 1 (satu) tahun.

“Kami menganggap pemerintah tidak berpatokan pada asas legalitas dan tidak obyektif mengkaji regulasi yang berlaku, karena jelas tidak ada regulasi yang mengatur ijin operasional Rumah Sakit hanya 1 tahun,” tegas Ketua ALPDEM Baubau, Jasmin. Kamis, (22/4/2021)

Selain itu Ia juga mengungkapkan, bahwa tindakan Pemerintah dinilai tidak mencerminkan kepatutan terhadap Negara hukum dengan terabaikannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2020, “Sangat jelas bunyi pasal 27 ayat 5, Izin Operasional jangkanya 5 (lima) tahun dan diperpanjang sesuai persyaratan dan klasifikasi Rumah Sakit,” ungkap dia.

Bahkan kata dia lagi, pasal 25 ayat (4) UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pun disebutkan bahwa Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Sangat disayangkan, bila terbukti ijin yang dikeluarkan oknum di instansi terkait adalah maladministratif dan cacat hukum. Saya juga prihatin bagaimana perasaan pasien yang digerogoti kecemasan bila mereka kelak harus keluar lagi secara tiba-tiba,” keluh dia.

Terbukti, hasil penelusuran ALPDEM, kata Jasmin ditemukannya salah satu pasien rawat inap insial (LO,54 th) peserta JKN-KIS yang sempat terlantar karena terpaksa keluar beberapa hari dari RS Siloam akibat Ijin Operasional dari Pemerintah Kota Baubau belum diterbitkan. Bahkan kami dapatkan isteri pasien yang terpaksa keliling kemana-mana supaya bisa dapat mencari biaya obat kontrol suaminya semenjak keluar dari RS Siloam.

“Kita cek dirumah pasien, kita tanya isterinya, dijawabnya terpaksa keliling kemana-mana minta pertolongan karena habis obat kontrol suaminya. Kita juga hanya menyumbang seadanya saja, karena tidak tega lihat kondisi pasien yang mengidap penyakit paru-paru, apalagi dari keluarga yang terlunta-lunta biaya,” kisah Jasmin.

Atas dugaan tindakan maladministratif ini, salah satunya diperoleh pada penjelasan pasal 59 ayat 1 (BAB VII Ketentuan Peralihan) Permenkes No.3/2020. ”Olehnya Ijin Operasional Siloam, Pemkot sudah harus berpatokan pada Permenkes No 3 tahun 2020, ini karenakan Ijin Operasional RS Siloam sempat berakhir di 31 Maret lalu,” tegas Demisioner LMND Baubau.

Sambung dia, “Ini yang perlu dikembangkan, kenapa bisa Pemkot Baubau melalui instansi terkaitnya keluarkan ijin operasional yang hanya berumur 1 tahun. Kami anggap tindakan ini menabrak Permenkes No 3 tahun 2020, jadi wajar jika kami menduga kuat ada kelaliman dan maladministratif di proses penerbitan ijin ini,” tutup dia.

Saat dikonfirmasi Plt.Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Suarmawati, menuturkan syarat Ijin Operasional RS Siloam yang telah dilengkapi adalah Izin Lingkungan dan Rekomendasi dari Dinkes. Sementara Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) RS Siloam dibawa PT. Andromeda, sudah memiliki syarat dari ketiga point diatas.

“Hanya saat ini RS Siloam harus melakukan pergantian nama dalam IMB. Sehingga PTSP memberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki nama dari RS Siloam itu sendiri,” ungkapnya saat dihubungi via telepon. Selasa, (20/4/2021)

“Sehingga pihak PTSP hanya memberikan Ijin Operasional selama satu tahun dengan alasan untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya.

Sementara, sumber lain yang berhasil didapatkan yakni penjelasan Direktur RS Siloam, dr. Agung. Kata dia, seharusnya izin itu 5 tahun, hanya saja diberikan oleh pemda 1 tahun. “Kenapa seperti itu, karena saat ini terhambat oleh Pemindahan aset,” terangnya saat dihubungi via telepon. Rabu, (21/4/2020)

Dr. Agung juga menuturkan, pada tanggal 31 maret 2021 yang lalu, bahwa mereka sudah melengkapi hal-hal yang menyangkut dengan izin, namun masih terkendala IMB.

“Kalau saya hanya menjalankan tupoksinya sebagai Dirut RS Siloam, kalau untuk masalah izin dan lain-lain, adalah urusan corporate (perusahaan,red) dalam hal ini PT. Andromeda,” jelasnya.

dr. Agung mengaku jika dirinya tidak punya kapasitas untuk merubah IMB, “Namun terkait IMB itu sudah disampaikan ke kantor Pusat Andromeda,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ketentuan Peralihan, pasal 59 ayat (1) huruf ‘a’ disebutkan bahwa Pada saat Peraturan Menteri (No.3/2020, red) ini berlaku Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Mendirikan dan Izin Operasional berdasarkan ketentuan Permenkes No 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Permenkes No 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, atau Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin;

Dipertegas pada pasal 565 huruf (b) PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan Perizinan Berusaha dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.

Reporter: ATUL W