ALAM Sultra Soroti Polemik Seleksi Eselon II Muna Barat, Dugaan Ketidakterbukaan Mencuat

waktu baca 2 menit
Rahman, Ketua ALAM Sultra

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) menyoroti polemik proses seleksi terbuka jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Proses ini dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip meritokrasi.

Sorotan mencuat akibat dugaan penutupan sistem pendaftaran lebih awal dari jadwal resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas akhir pendaftaran seharusnya hingga 23 Maret 2026 pukul 23.59 WITA. Namun, pada hari terakhir, sistem tidak dapat diakses sejak sekitar pukul 11.59 WITA.

ALAM Sultra menilai kejadian ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan kelalaian serius panitia yang merugikan hak peserta.

“Ini bukan hal sepele. Penutupan sistem sebelum waktu ditentukan berpotensi merugikan peserta dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Rahman, Ketua ALAM Sultra, Rabu (25/3/2025).

Panitia juga dikritik karena tidak membuka ruang evaluasi atau perpanjangan pendaftaran, meski kendala sistem telah diakui. Hal ini menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap prinsip keadilan dalam seleksi publik.

Selain itu, ALAM Sultra mengkritisi ketidakjelasan persyaratan administrasi, khususnya surat keterangan kesehatan. Peserta diwajibkan melampirkan surat dari RSUD Muna Barat, tetapi praktiknya menerima dokumen dari luar daerah.

“ini merupakan inkonsistensi aturan. Jika ada keterbatasan fasilitas, harus disampaikan sejak awal, bukan menimbulkan tafsir berbeda,” tambah Rahman.

Seleksi eselon II adalah proses strategis untuk kualitas birokrasi daerah, sehingga harus transparan, akuntabel, dan bebas intervensi. ALAM Sultra mendesak evaluasi menyeluruh, termasuk pembukaan klarifikasi bagi peserta terdampak.

“Jika terbukti pelanggaran prosedur atau maladministrasi, langkah hukum melalui PTUN tidak tertutup,” tegasnya.

ALAM Sultra juga meminta DPRD dan instansi pengawas turun tangan memastikan proses sesuai regulasi meritokrasi.

Kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah tidak boleh dikorbankan karena lemahnya tata kelola.

  • Reporter : Farid