Aktivitas Tambang PT Surya Lintas Gemilang Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa RKAB
KOLAKA, TRIAS POLITIKA.ID – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Surya Lintas Gemilang kembali menjadi sorotan.
Perusahaan tersebut diduga masih menjalankan kegiatan produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang hingga kini disebut belum diselesaikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan itu juga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat wajib dalam operasional pertambangan. Namun, pada 16 April 2026, aktivitas produksi di lapangan diduga tetap berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Dalam regulasi yang berlaku, setiap pemegang IUP diwajibkan memiliki RKAB yang telah disetujui pemerintah sebelum melakukan kegiatan produksi. Selain itu, kewajiban administratif, termasuk sanksi dari Satgas PKH, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas usaha dilanjutkan.
Sejumlah pihak menilai langkah perusahaan yang tetap beroperasi di tengah kewajiban yang belum dipenuhi menunjukkan indikasi ketidakpatuhan terhadap hukum.
Situasi ini dinilai berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, mengecam dugaan aktivitas tersebut. Ia menilai tidak boleh ada perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi seluruh kewajiban hukum.
“Kami menilai aktivitas yang dilakukan PT Surya Lintas Gemilang ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Sanksi administrasi dari Satgas PKH belum diselesaikan, RKAB juga belum ada, tetapi aktivitas tambang tetap berjalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Umar.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum perlu turun tangan menghentikan aktivitas tersebut.
“Jika tidak ada tindakan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan,” katanya.
Umar juga menilai praktik tersebut berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam serta membuka ruang terjadinya pelanggaran yang lebih luas.
“Tidak boleh ada investasi yang berjalan di atas pelanggaran. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Surya Lintas Gemilang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
- Reporter: A. Jamal







