Akibat Covid-19, Pilkades di Muna Tertunda

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam.|Bensar/Triaspolitika.id

MUNA, TP – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sebelumnya direncanakan digelar pada tanggal 17 November 2021.

Penundaan Pilkades di wilayah tersebut, didasari turunnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan jika Pilkades ditunda guna mencegah pandemi Covid -19 di tanah air.

“Alasan karena tingginya kasus Covid -19. Sehingga ditunda selama dua bulan atau Oktober mendatang baru pelaksanaan,” ujar Rustam Kamis, (12/08/2021).

Kata Rustam, setelah menerima surat edaran pada tanggal 09 Agustus. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan panitia kabupaten atau disebut Desk, yang sudah dibentuk sebelumnya.

“Ditunda selama dua bulan. InsyaAllah diakhir tahun baru dilaksanakan Pilkades. Ini juga tidak menggugurkan tahapan,” katanya.

Namun Kata Rustam, jika dua bulan setelah diperpanjang tetap saja tidak dilaksanakan Pilkades, maka Pilkades dilaksanakan secara serentak pada tahun 2022.

”Berarti masuk Pilkades serentak tahun 2022. Tentu menggunakan dana silva, bukan lagi 60 desa yang melaksanakan tetapi sudah 124 desa,” terangnya.

Kata dia saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkades di Muna.

Reporter: Bensar Sulawesi