Advokat Dedi Bongkar Laporan Wali Kota Baubau

waktu baca 4 menit
Advokat Dedi Ferianto, S.H. (Kuasa Hukum Wali Kota Baubau, Dr. H. As Tamrin, M.H.)

BAUBAU, TP – Advokat Dedi Ferianto SH, akhirnya buka suara dalam hal meluruskan beberapa Informasi di Media Sosial (Medsos) terkait Pelaporan Wali Kota Baubau, Dr. H. As Tamrin MH terhadap terlapor Risky Afif Ishak, selaku Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi, berikut rilis yang diterima Triaspolitika, Jum’at (6/11/2020);

Pertama

Peristiwa dugaan tindak pidana ITE ini terjadi pada bulan Agustus 2019 dimana Terlapor mengirim rilis berita dalam bentuk broadcast Whatsaap kepada beberapa Wartawan dan kemudian rilis tersebut dinaikan menjadi berita, selanjutnya berita-berita tersebut disebarkan kembali di Media Sosial Facebook oleh Terlapor dengan narasi “KNPI Desak Jaksa Periksa Walikota Baubau Terkait Korupsi TPI Wameo”.

”Konten inilah yang menjadi objek laporan dugaan tindak pidana ITE bukan Konteks Laporan KNPI ke Kejaksaan Negeri Baubau ataupun Ketua KPK RI,” terang Dedi.

Lebih lanjut, “Ini penting diketahui guna meluruskan narasi yang cenderung bias dan cenderung menyesatkan akhir-akhir ini yang seolah-olah Walikota Baubau melarang/membungkam aktivis untuk melapor,” tegasnya.

Kedua

Masih pada tahun 2019 sebelum langkah hukum dilakukan, Pak Walikota sudah melakukan langkah persuasif, melalui konferensi pers hak jawab, memanggil orang tuanya Terlapor yang kebetulan sahabat beliau, melalui saya sendiri selaku Kuasa Hukum bertemu dengan kawan-kawan KNPI dan Pak Assad kebetulan seangkatan dgn adinda Risky ini.

Kabarnya, segala upaya dan itikad baik tersebut tdk mendapat respon yang positif dari terlapor, “Kebenaran atas upaya ini bisa dikonfirmasi lansung ke Risky dan Pengurus KNPI, katanya.

Diketahui, Langkah hukum yang diambil saat ini adalah langkah terakhir setelah semua upaya persuasif dilakukan oleh Bapak Wali Kota Baubau.

Namun sayang dan anehnya upaya terlapor ingin meminta maaf kepada Wali Kota dilakukan setelah kasus ini ditangani Polda Sultra, tepatnya usai mendapat surat panggilan dari Polda Sultra sekitar dua bulan lalu, sementara peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik bidang ITE dilakukan sejak tahun 2019.

“Kok ada apa nanti ada panggilan dari Polda mau minta maaf? Selama ini dimana saja?,” Herannya.

Menurut Dedi, harus fair dalam menilai, tidak perlu didramatisasi, jika Risky punya hak hukum untuk melaporkan Walikota di Kejaksaan Negeri hingga ke Ketua KPK, maka begitupun sebaliknya dia juga harus menerima jika Wali Kota Baubau menggunakan hak hukum yang sama.

“Setiap orang memiliki kedudukan hukum yang sama dan siap bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan yang dilakukan,” tuturnya.

Ketiga

Tidak ada yang upaya membungkam seseorang untuk berbicara, berekspresi , bahkan mengkritik , menyalurkan aspirasi, akan tetapi juga tidak ada orang begitu saja menerima jika di hujat, difitnah , dicemarkan nama baiknya, apalagi hal itu diviralkan secara meluas melalui Media Sosial. Segala sesuatu ada batasnya, kalau sdh melewati batas kesantunan, melabrak rambu-rambu ketentuan dalam Undang-Undang , seharusnya berani menanggung resiko atas segala perbuatannya. Jangan didramatisasi terduga pelaku tindak pidana seolah-olah menjadi korban kezoliman. Yang korban siapa yang pelaku siapa?

Keempat

Soal Reward ini juga penafsiran yang keliru, reward itu diberikan kepada Pelapor tindak pidana korupsi yang laporannya terbukti bukan diberikan pada pelaku tindak pidana.

Jika benar laporan dari terlapor, mestinya Walikota Baubau mendapat panggilan dan diperiksa terkait keterangannya dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi TPI Wameo. “Tapi berdasarkan fakta dan alat bukti hingga kini Wali Kota Baubau tidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Wali Kota dalam rilisnya.

Kelima

Saya tidak ingin berbicara lebih jauh mengenai materi perkara karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan saat ini sdr Risky telah naik status dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sultra dengan *Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/18/X/2020/Dit Reskrimsus Tanggal 26 Oktober 2020*. Mari kita hormati dan kawal bersama-sama proses penegakan hukum tersebut agar berjalan fair dan impartial, silahkan juga bagi pihak Tersangka untuk menggunakan hak Pembelaannya di depan hukum dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dedi pun mengutip adagium hukum yang berbunyi ‘Ut Sementem Faceris Ita Metes – Siapa menabur benih akan menuai hasil, Siapa menabur angin akan menuai badai, siapa menebar fitnah harus berani menghadapi/menanggung resiko.

Liputan : Tim Trias Politika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!