Adira Kolaka minta oknum Polisi kembalikan mobil yang Menunggak Angsuran

waktu baca 3 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID –  Kantor Adira Dinamika Multi Finance cabang Kolaka meminta oknum Polisi berinisial JL, untuk segera mengembalikan satu unit mobil merk DAIHATSU Tipe mini Bus Xenia.

Pasalnya, mobil dengan nomor mesin 1NRG210201 itu, telah menunggak angsuran selama delapan bulan. Cluster Collection Head atau Kepala kantor Adira Dinamika Multi Finance cabang Kolaka Akhmad Iswady mengatakan, hingga saat ini oknum polisi yang bertugas di Polres Kolaka Utara tersebut enggan mengembalikan unit yang sudah menunggak angsuran itu.

Padahal kata Akhmad, kasus tersebut telah berproses hingga ke Pengadilan Agama Lasusua. ‘’Pengadilan juga telah mengeluarkan surat Sita Eksekusi Jaminan Fidusia dengan nomor 1/Pdt.Eks/HT/2024. Namun oknum tersebut masih saja tidak mengembalikan unit tersebut,’’ jelas Akhmad Iswady kepada Triaspolitika.id Selasa, (19/3/2024).

Dijelaskannya, semula oknum polisi tersebut masih melakukan pembayaran angsuran,  namun pada bulan Agustus 2023 oknum tersebut tidak lagi melaksanakan kewajibannya dengan membayar angsuran.

‘’Saat dilakukan penagihan, dia (oknum polisi) menolak melakukan pembayaran dengan alasan sudah tidak mampu dan menolak melakukan pembayaran atas angsuran objek jaminan fidusia, tersebut’’ jelasnya.

Kata Akhmad, pihak Adira Dinamika Multi Finance sebelumnya sudah menempuh jalur mediasi di Propam Polres Kolaka Utara, tempat oknum polisi itu bertugas.

‘’Oknum tersebut juga berjanji bakal menghadirkan serta menyerahkan unit tersebut jika ada penetapan dari Pengadilan,’’ ungkap Akhmad.

Sebenarnya kata dia, pihak Adira ada kekawatiran kondisi unit yang akan mengalami kesusutan harga dan kerusakan bahkan hilang, setelah oknum polisi itu menolak menyerahkan unit tersebut.

Karena alasan tersebut pihak Adira Dinamika Multi Finance kemudian bermohon ke pihak Pengadilan Agama Lasusua untuk melakukan sita eksekusi jaminan fidusia.

Lebih lanjut Akhmad menuturkan, pada sidang pertama tanggal 5 Maret 2024, termohon (oknum polisi) mengaku jika unit tersebut dipakai oleh saudaranya yang berada di Kolaka Timur.

Menurut dia, hal tersebut adalah suatu perbuatan yang tidak dibenarkan dalam perjanjian bersama dan dilarang dalam undang- undang fidusia dan tergolong perbuatan pidana yang mana dalam pasal  23 ayat (2) UU Fidusia.

“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia dan Pasal 36 UU Fidusia,’’ jelasnya.

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah,” sambung dia.

Hakim kemudian memerintahkan termohon untuk mengahadirkan unit Jaminan Fidusia di sidang ke dua yaitu pada tanggal 18 Maret 2024.

Namun, hingga pada penetapan di sidang kedua, termohon tidak hadir, unit yang dimaksud juga tidak dihadirkan. ‘’Sehingga pengadilan memutuskan untuk dilakukan eksekusi paksa dan akan dijadwalkan oleh pihak pengadilan Agama Lasusua,’’ pungkasnya.

Akhmad berharap oknum polisi tersebut koperatif untuk mengembalikan unit tersebut secara sukarela.

Editor : Azril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. harusnya aparat kepolisianlah yang harus menjadi contoh ke masyarakat, bukan oknum kepolisian yg selalu merusak nama baik institusinya. semoga atasannya mengambil tindakan tegas untuk mengadili anggotanya kalau sdh jelas bersalah, bukan malah melindungi anggotanya.

Sudah ditampilkan semua
error: Content is protected !!