551 BPD Kolaka Utara Dilantik

waktu baca 1 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Sebanyak 551 anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD) dari 105 Desa di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), masa periode 2022-2028 resmi diantik, Kamis (30/6), di Islamic Center kota Lasusua.

Pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan anggota BPD ini dipimpin langsung Bupati Kolut, Nur Rahman Umar, dihadiri ketua DPRD Kolut, Kapolres, Kejaksaan, sejumlah kepala desa dan Camat serta sejumlah forkompinda lingkup pemerintahan Kolut.

Bupati Kolut, Nur Rahman Umar  meminta kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat segera menyesuaikan diri tentang materi apa saja serta tupoksi BPD menjalakan roda pemerintahan bersama dengan Pemerintah Desa.

Menurut Bupati, BPD desa merupakan mitra dari Pemdes. Dimana tugas dan tanggung jawab telah diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Paturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Jadi fungsi utama BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Pemdes, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kades,” kata Bupati

Untuk itu, Bupati berpesan kepada seluruh anggota BPD maupun Pemerintah Desa agar menjalin kerja sama dalam mencapai pembagunan dan tata kelolah pemerintahan desa yang baik.

Reporter : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *