388 Jabatan Struktural di Muna Bakal Pengalihan Jabatan ke Fungsional

waktu baca 1 menit
Rapat pelaksanaan percepatan penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah provinsi Sultra.Bensar/Triaspolitika.id

MUNA, TP – Pemerintah Kabupaten Muna, saat ini tengah melaksanakan identifikasi jabatan lingkup pemerintah daearah, guna melakukan penyederhanaan birokrasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan pengalihan jabatan administrasi (Eselon IV) ke dalam jabatan fungsional tertentu seperti yang diamanatkan Pemerintah Pusat.

Kabag Ortala Pemda Muna, Drs. Matalana mengatakan, dari 570 pejabat (Eselon IV), ada 388 pejabat yang nantinya bakal disfungsionalkan. Sedangkan sisanya yaitu 182 pejabat, dalam posisi tetap atau tidak berganti.

Kata Matalana penyederhanaan birokrasi, berdasarkan SK Kemen PAN-RB nomor B467/KT 01/2021 tanggal 27 Mei 2021, tentang finalisasi penyederhanaan struktur birokrasi di kab/kota Provinsi Sultra.

“Sudah ditandatangani berita acara penyederhanaan struktur birokrasi. Berita acara tersebut diserahkan ke Gubernur sebagai perpanjangan tangan Kemendagri,” ujar Matalana saat ditemui Triaspolitika.id, Rabu, (23/06/2021).

Lebih lanjut dia menuturkan, penyederhanaan jabatan struktural di birokrasi rencananya final pada ahir bulan Juni 2021.

”Semua data usulan diserahkan di Gubernur Sultra. Tinggal menunggu peraturan dari Kemen PAN-RB,” imbuh Matalana.

Reporter: Bensar Sulawesi