2.248 PPPK Paruh Waktu Kolut Dilantik, Bupati: Tidak Boleh ada Rangkap Jabatan
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Nur Rahman Umar resmi melantik 2.248 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Lapangan Aspirasi Pemda Kolut, Senin (12/1/2026).
Bupati Kolut, Nur Rahman Umar dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para PPPK atas penyerahan SK PPPK.
Ia berharap agar PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik dapat meningkatkan kinerja, menjunjung profesionalitas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi kemajuan Kabupaten Kolut.
“Penyerahan SK ini bukan sekadar administrasi, melainkan awal dari tanggung jawab, integritas, dan pengabdian sebagai bagian dari aparatur sipil negara,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada para PPPK agar tidak rangkap jabatan khususnya jabatan perangkat Desa dan BPD. Bupati menegaskan akan memberikan sanksi kepada PPPK yang melanggar berupa peninjauan kembali status kepegawaian atau pemutusan SK kontrak kerja.
“Saya tegaskan tidak boleh ada rangkap jabatan bagi PPPK di Desa. Apabila ditemukan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati.
Menurut Bupati 2 periode ini, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu fokus dalam bekerja, serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan netralitas aparatur sipil Negara (ASN).
“Kita akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan soal pelanggaran,” ujar Bupati.
“Kinerja, disiplin, serta kepatuhan terhadap aturan akan menjadi dasar utama dalam proses evaluasi. Maka dari itu, jangan ada yang melanggar,” tambah Bupati.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam menata sumber daya aparatur secara bertahap, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding, SE, Sekretaris Daerah Kolaka Utara H. Muhammad Idrus, S.Sos, M.Si, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Reporter : Fyan







