16 Kios Dianggap Ilegal, Ini Solusi dari Bupati Muna

waktu baca 1 menit
Bupati Muna, LM Rusman Emba

MUNA, TP – 16 Kios dianggap ilegal, strategi pembangunannya terletak di halaman parkir lapak ikan sehingga menimbulkan kecemburuan sosial terhadap para pedagang lainya.

Proses perjalanannya untuk melakukan membongkar 16 Kios ilegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperidag) Muna, sebelumnya bersurat secara resmi di ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat – Pol. PP) Muna selaku eksekutor namun tidak membawakan hasil.

Bupati Muna, LM Rusman Emba menyikapi hal tersebut, 16 Kios dipersiapkan pindah di lokasi lahan pasar Labora.

“Jadi secara tehnis kami kumuniksai dengan pihak Labora. 16 pedagang tentu kita mencarikan solusi yang terbaik yang memiliki strategi,” ujar Bupati Rusman Emba, Pada Triaspolitika. Id, Senin, (29/03/2021).

Berhembus isu 16 kios yang dianggap ilegal telah dipunguti biaya.

“Kalau para pedagang merasa dirugikan saya kira ada proses hukum yang bisa menyelesaikan itu. Yang pasti pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya untuk berjualan di pasar tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Reporter : Bensar