Warga Soroti Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Desa Tamboli

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi beroperasi di Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Keberadaan tambang tersebut dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan dampak lingkungan dan mengancam lahan perkebunan masyarakat.

Berdasarkan pantauan Triaspolitika.id di lokasi pada Senin, 15 Juni 2026, sejumlah alat berat jenis excavator terlihat beroperasi di area penambangan yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Aktivitas itu diduga melakukan pengambilan material pasir dan batu.

Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan. Selain debu yang beterbangan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material, kondisi jalan desa juga disebut mengalami kerusakan. Warga juga mengkhawatirkan potensi longsor saat musim hujan.

Salah seorang pemilik kebun, Suhaena, mengatakan aktivitas tambang tersebut diduga telah menyebabkan abrasi dan longsor di sekitar kawasan sungai yang berbatasan dengan lahan milik warga.

“Ada enam warga pemilik kebun yang terdampak. Kurang lebih puluhan hektare kebun mengalami longsor sekitar empat meter di bagian pinggir sungai yang berdekatan dengan lokasi aktivitas tambang galian C itu. Kami meminta aparat terkait segera turun melakukan pengecekan di lapangan. Kalau memang tidak ada izin, harus ditertibkan. Jangan sampai lingkungan kami rusak,” kata Suhaena.

Suhaena bersama lima warga lainnya yakni Ependi, Dona, Harmin, Salam, dan Lorenso, berharap instansi terkait dapat segera memastikan status legalitas kegiatan pertambangan tersebut.

Mereka meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Pemerintah Kecamatan Samaturu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamboli.

Warga juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas galian C tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, guna menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat Desa Tamboli.

  • Reporter: A. Jamal