Warga Desa Lamedai Geruduk Kantor PT Rimau, Tuntut Ganti Rugi Lahan

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Puluhan warga Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendatangi kantor PT Rimau yang berlokasi di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Senin, 23 Juni 2025. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh perusahaan tambang tersebut.

Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyebutkan bahwa kebun kelapa sawit mereka di Dusun II Watutelomba, Desa Lamedai, telah digusur oleh PT Rimau tanpa ada proses ganti rugi yang jelas.

“Lahan kami digusur, tanaman kelapa sawit kami diratakan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal ganti rugi dari perusahaan,” ujar Sukarnain, salah satu warga yang turut hadir dalam aksi tersebut.

Sukarnain mengatakan, warga belum pernah menerima informasi resmi dari perusahaan mengenai nilai ganti rugi maupun waktu penyelesaian kompensasi lahan. “Kami tidak tahu berapa nilai yang ditetapkan, kapan dibayar, dan belum ada sosialisasi apapun dari pihak PT Rimau,” tuturnya.

Menurut warga, sebagian besar lahan yang digunakan perusahaan diduga belum mendapat izin resmi dari para pemilik lahan. Hal ini memicu ketegangan dan keresahan di kalangan warga, hingga mendorong mereka melakukan aksi mendatangi kantor perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Humas PT Rimau, Suriadi Sino, menerima kedatangan warga dan memberikan penjelasan mengenai langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Ia meminta agar warga membentuk kelompok dan menunjuk seorang ketua yang diberi kuasa untuk mewakili proses administrasi ke perusahaan.

“Silakan bentuk kelompok dan pilih ketua yang diberi surat kuasa. Lengkapi juga dokumen kepemilikan tanah seperti SKT, sertifikat, atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah. Kami akan bantu ajukan penyelesaian ini ke pimpinan perusahaan,” ujar Suriadi.

Ia menambahkan, perusahaan juga akan menurunkan tim untuk melakukan pengukuran lahan secara langsung guna memverifikasi klaim kepemilikan warga. “Kami upayakan penyelesaian yang adil dan transparan,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah daerah turut hadir sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan bisa menemui titik terang yang menguntungkan kedua belah pihak.

Reporter: A. Jamal