Tiga Pelaku Curanmor di Kolaka Ditangkap, Polisi Amankan Motor CRF dan Alat Pembobol

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AL (20), HS (20), dan MA (22). Mereka ditangkap Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama personel di wilayah Kabupaten Konawe pada Jumat (15/5/2026).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka IPTU Riswadi mengatakan, ketiga pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

“Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita,” kata Riswadi.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban bernama Panjy Arcanggih Riskiawan (20), warga Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka.

Menurut keterangan korban, sepeda motor miliknya diparkir di teras rumah setelah dicuci pada Senin (11/5/2026) malam sekitar pukul 23.30 Wita. Namun saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Adapun kendaraan yang hilang yakni satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan nomor polisi DT 3768 FV.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, Tim Elang Anti Bandit berhasil melacak dan mengamankan para terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, serta satu buah mesin pemotong besi atau gerinda warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk membuat mata kunci T guna membobol kendaraan.

Polres Kolaka menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Sat Reskrim Polres Kolaka masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga turut membantu ataupun terlibat dalam tindak pidana tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pada kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat kejadian perkara lainnya di wilayah Kabupaten Kolaka,” ujar Riswadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

  • Reporter: A. Jamal