Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Kades Lagasa Muna Dijebloskan ke Rutan
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri Raha telah menjebloskan M Asdam Sabrianto, Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ke Rutan Kelas II B Raha, atas kasus penggunaan ijazah palsu. Asdam terbukti bersalah setelah menjalani proses hukum yang cukup lama.
Kejaksaan menjebloskan Asdam ke Rutan pada Selasa, 05 November 2024, berdasarkan surat perintah putusan Pelaksanaan Pengadilan Negeri Raha (P.48) dengan nomor: Sprint 975 P.3.13/Eku.3.11/2024 tanggal 1 November 2024. Sebelumnya, Kades Lagasa ini ditahan atas kasus ijazah palsu yang digunakan saat mengikuti Pilkades Muna tahun 2022 lalu.
“Benar, Kades Lagasa inisial M.AS kasasinya sudah turun dari MA dengan nomor 1319/K/Pid/2024, tanggal September 2024.
Permohonan kasasi terpidana M Asdam Sabriyanto tidak dikabulkan oleh MA. Hingga terpidana M. Asdam Sabriyanto telah kami eksekusi ke Rutan kelas II B Raha,” ungkap Hamrullah SH MH, Kasi Intel Kejari Muna kepada Triaspolitika.id.
Sebelum terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas II B Raha, terpidana sudah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Muna. “Sebelum terpidana ini kita eksekusi, yang bersangkutan telah kita lakukan pemanggilan lebih dulu. Terpidana datang ke Kejari Muna dengan koperatif,” tambah Hamrullah.
Kata dia, kades tersebut akan menjalani hukuman selama 7 bulan di Rutan kelas II B Raha.
“Terpidana akan menjalani hukumannya selama 7 bulan. Sebelumnya terpidana sempat ditahan lalu dialihkan jadi tahanan kota. Kemudian kasasi turun dari MA yang isinya tidak diterima hingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” pungkasnya.
Reporter: Bensar Sulawesi