Sembunyikan Sabu Dicelana Dalam, Pria Kolaka Ditangkap di Bombana
BOMBANA, TP – Seorang pria berinisial ANC (28) Warga asal Kabupaten Kolaka, ditangkap oleh Satres Narkoba di Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (12/1/2021).
ANC ditangkap di salah satu rumah saat mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, Polisi menemukan lima bungkus sabu yang disimpan di celana dalam ANC.
Selain itu, Polisi juga menemukan delapan bungkus sabu milik pelaku yang disimpan di kantong celana pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima triaspolitika. Id Kamis, 14 Januari 2021.
”Total sabu yang berhasil disita sebanyak 13 Sachet dengan berat 12,51 gram,” terang Kombes Eka.
Kata Eka, tersangka bersama barang buktinya kini diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan Kasus.
”Modus operandi pelaku yaitu, sengaja, memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan dan memperjual belikan Narkotika jenis sabu,” jelas Eka.
Barang bukti tambahan milik pelaku kata dia yaitu, satu set alat Isap sabu atau Bong, Uang senilai Rp1 juta rupiah, serta satu unit Handphone merek Vivo milik pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Akbar