Sembunyikan Sabu di Pot Bunga, Dua Pemuda di Baubau Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau bersama Unit Operasional (Opsnal) Polsek Murhum mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Laode Manarfa, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/10).

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial AF alias A (22) dan LOD alias D (24). Polisi menyita 20 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 6,28 gram dalam pengungkapan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau IPTU Joni Arani mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua pemuda di sekitar lokasi kejadian.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua pemuda yang mencurigakan di sekitar Jalan Laode Manarfa, Kelurahan Baadia. Mereka terlihat seperti sedang mencari sesuatu di pinggir jalan yang diduga kuat berhubungan dengan paket narkotika,” kata Joni saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang sedang melaksanakan patroli rutin bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas mendapati kedua terduga pelaku mengambil sebuah paket yang diduga berisi sabu. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Lurah Baadia.

“Dalam penggeledahan, terduga pelaku menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di samping pot bunga,” ujar Joni.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu bungkus makanan ringan kacang merek Sukro berwarna merah yang berisi 20 sachet plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 6,28 gram.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride yang diduga digunakan kedua terduga pelaku.

Joni mengatakan, kedua pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Baubau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Baubau. Kami melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, memanggil saksi, dan mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.

  • Reporter: Ahmad