Sejumlah Warga di Sekitar Jalan Ringroad Mubar Keluhkan PBB masih Berdasar Sertifikat Lama
MUBAR, TRIASPOLTIKA.ID – Sejumlah warga yang tanahnya terdampak pembangunan jalur ringroad Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengeluhkan pajak bumi dan bangunan yang masih menjadi tanggungan mereka.
Padahal mereka mengaku telah mengikhlaskan sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan sepanjang 27 kilo meter itu tanpa mendapatkan pembayaran ganti rugi sepeser pun.
Hal itu dikeluhkan Warga Desa Wakoila, Kecamatan Sawerigadi yang enggan menyebutkan namanya. Dia mengaku memiliki tanah berukuran 50X400 meter yang dibuktikan dengan Letter C. Hampir seluruh badan jalan ringroad masuk dalam tanah miliknya.
“Yang masuk ke jalan raya itu sekitar 10 meter. Tiap tahun juga saya bayar pajaknya sesuai sertifikat sebelum ada jalanan,” terangnya.
Ia membeberkan, karena selain telah merelakan tanahnya untuk fasilitas umum, juga harus menanggung pajak tanahnya setiap tahun yang tidak bisa lagi ia kelola.
“Biasanya dulu kita pakai berkebun Sekarang tidak bisami kasian. Yang bikin pusing pajaknya ini. Apalagi kita masyarakat kecil,” ketusnya.
Hal senada juga dikeluhkan WN Salah seorang warga Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan, ia mengaku memiliki tanah seluas 25X100 meter. 4 meter dari luas tanahnya yang sebelumnya ditanami jambu mete itu sudah ia relakan sebagai jalan raya.
“Kita juga heran sampai sekarang pajaknya masih kita yang tanggung. Padahal jalan ini dibangun dari 2015,” kata WN, Rabu (22/6/2022) sore.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mubar Mohamad Zakaria. Membenarkan jika jalur ringroad sebagian besar masih dibawah kepemilikan warga.
Ia mengatakan, hingga saat ini Pemda Mubar belum lagi mengajukan pelepasan sebagian tanah milik masyarakat di BPN.
“Dulu Pak Sekda sempat memerintahkan dinas perumahan dan pertanahan untuk diajukan pelepasan tanahnya di kantor BPN Mubar, namun hingga kini belum diajukan. Sertifikatnya masih nama masyarakat,” terang Zakaria via telepon.
Reporter: Dedi







