Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu 260 Gram di Pomalaa, Satu Pria Diamankan

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Pekat Anoa 2026 berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (40) alias M yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka IPTU Riswandi mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pelaku di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa.

Menurut Riswandi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui program Kapolres Kolaka bertajuk “SAHABAT POLRI”. Informasi itu menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya,” ujar Riswandi, Jumat (29/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam tas ransel di kamar milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 260,74 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tas ransel warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu timbangan digital warna hitam, dan satu kantong plastik warna merah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial T untuk diedarkan sesuai perintah.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku dijanjikan konsumsi narkotika secara gratis serta sejumlah uang yang nominalnya belum ditentukan.

Polisi juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Saat ini Satresnarkoba Polres Kolaka masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” kata Riswandi.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.

  • Reporter: A. Jamal