Rugi Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum PT Zhejiang New Word minta Pj Gubernur Sultra Bertanggungjawab

waktu baca 2 menit
Kuasa hukum PT Zhejiang New Word, Dedi Ferianto

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Kuasa hukum PT Zhejiang New Word, Dedi Ferianto meminta Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto agar bertanggungjawab atas kerugian miliaran rupiah yang menimpa perusahaan klienya.

Diungkapkan Dedi, PT Zhejiang New Word telah mengalami kerugian miliaran rupiah akibat dugaan penipuan kerja sama pertambangan oleh dirut perusahaan umum daerah utama (Perumda) Sultra inisial LS.

Menurut dia, perjanjian yang terjalin antara PT Zhejiang New Word dan Dirut Perumda Sultra merupakan perjanjian antara korporasi.

Apalagi LS saat menandatangani perjanjian berperan sebagai Dirut Perumda bukan pribadi.

“Klien kami selaku investor mau berkerjasama dan memberikan dana karena kepercayaannya pada Perumda sebagai perusahaan milik pemerintah atau plat merah,” jelas Dedi.

Untuk itu Dedi meniali yang bertanggungjawab atas kerugian kliennya adalah Pj Gubernur Sultra, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumda Utama Sultra.

“Kami meminta Pj Gubernur Sultra selaku kuasa pemilik modal Perumda Utama Sultra bertanggungjawab atas kerugian investasi yang dialami oleh klien kami senilai Rp3,5 miliar,” ungkap Dedi Minggu, (24/3/2024).

Lanjut Dedi, Pj Gubernur Sultra selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan daerah tidak boleh tinggal diam melihat persoalan tersebut.

Ia juga meminta Perumda Utama Sultra selaku perusahaan plat merah tidak memberikan contoh yang buruk bagi Investor yang berinvestasi di Sultra.

“Perumda sebagai perusahaan milik pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi Investor yang ingin berinvestasi di Sultra, bukan justru sebaliknya,” tandas Dedi.

Reporter : Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *