RM Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dudung Abdurachman: Kontribusinya Luar Biasa untuk Bangsa

waktu baca 2 menit

JAKARTA, TRIASPOLITIKA.ID – Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., menyampaikan dukungan penuh atas pengusulan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertema “Peran RM Margono Djojohadikusumo dalam Membangun Indonesia” yang digelar oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Dalam sambutannya, Dudung menekankan bahwa RM Margono adalah tokoh bangsa yang memiliki kontribusi luar biasa, baik dalam perjuangan kemerdekaan maupun dalam pembangunan ekonomi serta sistem ketatanegaraan pasca-proklamasi.

“Beliau adalah sosok pejuang sejati, dan kontribusinya layak dikenang oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dudung.

Pendiri BNI dan Peran dalam Dunia Pers

RM Margono dikenal sebagai pendiri Bank Negara Indonesia (BNI), lembaga keuangan pertama milik negara yang hingga kini menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia. Keberadaan BNI menjadi fondasi penting bagi stabilitas ekonomi nasional sejak awal kemerdekaan.

Tak hanya berperan dalam ekonomi, RM Margono juga tercatat sebagai wartawan surat kabar De Expres pada 1913, yang kala itu berfungsi sebagai media perjuangan dalam melawan penjajahan.

“Jadi, beliau bukan hanya ekonom dan pejuang, tapi juga bagian dari sejarah pers nasional,” tambah Dudung.

Kontribusi dalam Politik dan Ketatanegaraan

RM Margono juga memiliki peran besar dalam bidang politik dan ketatanegaraan. Ia terlibat dalam pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Bahkan, ia menjadi anggota Panitia Kecil perumus Undang-Undang Dasar 1945 dan sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada 1945.

Atas berbagai jasanya, RM Margono telah menerima sejumlah penghargaan dari negara, di antaranya:

– Bintang Mahaputera Utama.

– Satyalancana Karya Satya.

– Satyalancana Wira Karya.

– Bintang Jasa Utama.

– Satyalancana Pembangunan, yang diberikan oleh Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto dalam berbagai periode.

Dasar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Dudung menegaskan bahwa pengusulan gelar pahlawan nasional kepada RM Margono memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1972 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

“Usulan ini bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi sebagai jembatan emas untuk menginspirasi generasi muda dalam menyongsong masa depan bangsa,” ujar Dudung yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.

Dudung berharap pemerintah dapat segera mempertimbangkan usulan ini dan menetapkan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional.

“Semoga acara ini membawa manfaat dan menjadi langkah nyata dalam menghormati jasa para tokoh bangsa,” pungkasnya.

sumber: rilis SMSI pusat