PWI Konawe Resmi Laporkan Ketua KPU Konawe ke Polisi

waktu baca 3 menit
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Konawe secara resmi melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Wike, ke Polres Konawe pada Senin, 7 Oktober 2024.

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Konawe secara resmi melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Wike, ke Polres Konawe pada Senin, 7 Oktober 2024.

Laporan resmi ini disampaikan langsung oleh Pengurus PWI Konawe dan diterima oleh Wakapolres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho, di ruang kerja Kapolres.

Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar, menjelaskan bahwa sebelum langkah ini diambil, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada Ketua KPU Konawe.

“Kami sebagai organisasi telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan untuk direspon, namun lebih dari seminggu tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, hari ini kami resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh Ketua KPU Konawe, yang menuding sebagian media di Konawe tidak netral,” jelas Andriansyah.

Menurut Andriansyah, pernyataan Ketua KPU Konawe tersebut dianggap merendahkan kerja-kerja wartawan.

Sebagai penyelenggara pemilu, pernyataan tersebut bisa disalahpahami oleh masyarakat, terutama dalam konteks pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Konawe yang sedang berlangsung.

“Pernyataan tersebut bisa membuat masyarakat berpikir bahwa sebagian media di Kabupaten Konawe tidak netral dalam menjalankan tugasnya,” kata Andri.

Andriansyah juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara ayat (2) melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu, Pasal 18 menyatakan bahwa tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut bisa dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Selain itu, Andriansyah menambahkan bahwa tindakan Ketua KPU Konawe bisa dikategorikan sebagai penghinaan profesi wartawan sesuai dengan Pasal 315 KUHP, yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

“Penghinaan ringan ini mencakup tindakan yang dilakukan dengan kata-kata atau perbuatan yang merendahkan martabat seseorang,” tambahnya.

PWI Konawe meminta Polres Konawe untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Konawe terkait pernyataan mengenai ketidaknetralan media di Kabupaten Konawe.

“Kami meminta saudari Wike untuk memberikan klarifikasi mengenai tudingannya tersebut dan mempertanggungjawabkan pernyataannya,” tegas Andriansyah.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Konawe, Sukardi, menambahkan bahwa langkah ini merupakan hasil rapat pleno pengurus PWI Konawe yang diadakan pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

“Berdasarkan keputusan pleno, kami memutuskan untuk secara resmi melaporkan hal ini ke Polres Konawe untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Wakapolres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho, saat menerima laporan tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari PWI Konawe sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” ujar Wakapolres di hadapan Pengurus PWI Konawe.

“Tentunya, perkembangan laporan ini akan kami sampaikan secara berkala,” pungkasnya.

Redaksi