PT SCM sepakat ganti rugi tanaman warga Routa
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID Pemkab Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Sulawesi Cahya Mineral (SCM), di kantor bupati, Rabu (27/09/2023).
RDP dilaksanakan berkaitan dengan tuntutan warga Routa Konawe, perihal ganti rugi tanaman tumbuh didalam Isin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM di wilayah Konawe.
Pj. Bupati Konawe Harmin Ramba usai menggelar RDP tertutup bersama warga Routa dengan PT SCM menyampaikan, pihak perusahaan akan memenuhi tuntutan warga Routa terkait ganti rugi tanaman.
Dari 108 hektar tanaman tumbuh didalam IUP perusahaan kata Harmin, perusahaan siap mengganti rugi tanaman tumbuh warga.
“Pembayaran akan dilaksanakan pada 16 Oktober di sini (kantor bupati Konawe) total yang akan dibayarkan sekitar 4 Milyar,” ujar Harmin Ramba.
Ia juga menyampaikan win-win solusi untuk warga yang memiliki kebun di luar IUP perusahaan terkait akses masuk ke lahan perkebunan.
“Untuk warga yang memiliki kebun di luar IUP perusahaan tapi menggunakan akses jalan milik perusahaan, tadi sudah di sepakati kalau perusahaan akan membuat ID card bagi pemilik kebun, jadi saya sampaikan ke camat Routa untuk mendata siapa saja warga yang memiliki kebun di zona itu untuk di buatkan id card,” ungkapnya.
Dengan demikian lanjut Harmin, masalah ganti rugi tanaman tumbuh dan akses warga untuk ke lahan mereka telah selesai.
“Jadi pada perinsipnya masalah Routa ini sudah selesaiselesai,” tandas Harmin Ramba.