PT Rimau mitra PT IPIP diduga Serobot Lahan Warga Desa Tambea
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Puluhan Warga Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara demonstrasi di depan kantor PT Rimau pada Senin, (10/2/2015).
Massa menuntut PT Rimau yang merupakan mitra kerja dari PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) tersebut, agar mengganti rugi lahan milik warga yang diduga telah diserobot oleh perusahaan.
Abdul Rahman mengungkapkan, perusahaan PT Rimau telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Tambea yang terletak di area KM 4 dan KM 5 HPAL Dusun Lamboato.
“Saat ini lahan tersebut sementara dikerja sebagian oleh PT IPIP, tanpa adanya pemberitahuan kepada warga pemilik lahan,” jelas Rahman korlap aksi.
Kata Rahman, lahan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1982. Surat keterangan tanah lahan warga sudah diterbitkan pada tahun 1984 saat Raba menjabat sebagai kepala Desa Sopura.
Ia mengungkapkan ada sekira 176 SKT di wilayah tersebut yang sudah dikantongi oleh warga Tambea dan warga Kelurahan Dawi-dawi.
Untuk itu Rahman menyayangkan PT Rimau mitra dari PT IPIP yang tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada warga pemilik lahan serta tidak mengkonfirmasi ganti rugi lahan.
“Kami membela hak masyarakat. Kami sangat sayangkan kenapa PT Rimau yang terlalu rendah untuk melakukan ganti rugi lahan warga dan lebih mementingkan perusahaan China dibanding kesejahteraan penduduk Lokal,” ujarnya.
Padahal kata Rahman, masyarakat sangat bersyukur dengan masuknya perusahaan di Kabupaten Kolaka, agar dapat memberikan angin segar.
“Namun kenyataanya tidak terwujud. Ini merupakan kesalahan pada aparat pemerintah desa yang tidak mementingkan masyarakat lokal,” kata Rahman.
Eksternal PT Rimau, Sultan mengatakan, bahwasanya PT IPIP tidak akan melakukan pekerjaan di kawasan industri milik PT IPIP sebelum melakukan pembebasan lahan, sebagaimana yang sudah dikordinasikan dengan kepala desa Sopura.
“Kepala Desa Sopura sudah menerima uang pembebasan lahan untuk ditujukan kepada masyarakat yang memiliki legalitas SKT agar dibayarkan,” ungkap Sultan.
Reporter : A. Jamal