Polres Konsel Tetapkan Kades Bungin Permai dan Satu Warganya Sebagai Tersangka

waktu baca 2 menit
Kapolres Konsel, AKBP. Erwin Pratomo, S.IK.Foto: Kasran/Triaspolitika.id

KONSEL, TP – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Desa (Kades) Bungin Permai, Abdul Sidik serta satu warganya bernama Talib sebagai tersangka.

Kejadian itu berawal ketika keduanya kedapatan membawa sajam jenis Badik dan dua botol alat peledak (Bom molotov) saat hendak akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Konsel pada, Senin, (27/09/2021) lalu.

Kapolres Konsel, AKBP. Erwin Pratomo, S.IK mengatakan setalah dilakukannya proses penyidikan oleh penyidik, keduanya resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis Badik dan Bom molotov.

“Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Konsel, dan selanjutnya akan dilakukan proses pelimpahan berkas perkaranya di Kejaksaan dan mengenai barang buktinya (Bom molotov) masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Gegana Brimob Sultra,” ungkap Kapolres Konsel, pada Triaspolitika.id Rabu, (29/09/2021).

Dalam penangana kasus perkara AKBP. Erwin Pratomo pihaknya berkomitmen akan menindak tegas siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut dan tidak akan tepang pilih agar proses hukumnya berjalan secara profesional.

“Untuk Pasal yang di sangkakan oleh pelaku UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan Hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara, atas kepemilikan senjata tajam jenis badik. Sementara untuk kepemilikan jenis Bom Molotov disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) dihukum dengan ancaman hukuman Mati, Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun,” jelasnya.

Reporter: Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *