Polres Kolaka Tangkap IRT Diduga Pengedar Sabu, Suami Masih Diburu
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang perempuan berinisial RJ, 35 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P, S.H., M.H setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui program Sahabat Polri.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka,” kata Jamal dalam laporan yang diterima Triaspolitika.id.
Tersangka diketahui bernama Rina binti Joha, warga Lingkungan I Komali, Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo. Saat penggerebekan, polisi menemukan tersangka berada di dalam kamar rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 5,56 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni 12 sachet di dalam tong sampah kamar dan lima sachet lainnya di belakang kasur milik tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa satu dompet kecil berwarna merah dan dua lembar tisu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut milik suaminya berinisial LL yang diduga turut terlibat dalam peredaran narkotika.
Menurut pengakuan tersangka, suaminya kerap menjual sabu, sementara tersangka bertugas mengarahkan pembeli ke rumah mereka.
“Suami tersangka tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Tim masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” ujar Jamal.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi juga berencana melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik.
- Editor : Dekri







