Polres Kolaka Limpahkan Kasus Penganiayaan di Kejari Kolaka
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Kolaka melimpahkan kasus penganiayaan yang dialami perempuan berinisial VS warga asal Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Negeri Kolaka.
Polres Kolaka melimpahkan kasus itu setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Hastantya Bagas Saputra mengungkapkan, tersangkan dalam kasus tersebut berinisial SU (43).
Kata Bagas, pelaku dan korban merupakan warga Pomalaa. Pelaku kata dia, diduga melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Proses pelimpahan berjalan dengan aman dan lancar. Tersangka dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Kolaka,” tandasnya.
Reporter: A. Jamal