Polres Bombana Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Poleang Barat
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Babamolingku, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Perempuan tersebut diketahui berinisial ASTUTI (42), warga Desa Babamolingku, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana Iptu Rusdianto Ladiwa mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan pelaku di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan observasi di sekitar rumah kebun yang ditempati pelaku.
“Setelah dilakukan pemantauan, personel Satresnarkoba bersama anggota Polsek Poleang Barat melakukan penggerebekan di rumah kebun tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bombana, dalam keterangannya.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati seorang perempuan berada di dalam rumah kebun dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak kemasan kosmetik warna hitam berisi lima sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di samping rumah kebun milik pelaku. Polisi menduga paket sabu itu sempat dibuang oleh tersangka dari dalam rumah saat petugas mengetuk pintu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seseorang berinisial RM untuk diedarkan kembali.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 6,05 gram serta satu kotak kemasan kosmetik warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
- Editor: Dekrit







